MOJOKERTO, iNews.id – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari inspeksi mendadak (Sidak) peredaran rokok ilegal di Lingkungan Tropodo, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Hasilnya, sebuah rumah ditemukan memproduksi rokok lintingan ilegal tanpa dilengkap pita cukai resmi.
Pemilik rumah pun kaget begitu Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto ini tiba-tiba datang. Pasangan lanjut usia (Lansia) tampak gugup dan menyembunyikan sesuatu. Namun, keduanya pasrah saat Nig Ita dan petugas mengetahui bahwa rokok yang mereka jual ilegal.
Dari hasil pemeriksaan petugas Satpol PP, rumah lansia tersebut dijadikan home industri rokok ilegal. Di lokasi itu ditemukan beberapa bungkus rokok ilegal, tembakau dan ratusan lembar kertas bahan rokok.
Atas temuan ini, Ning Ita meminta pemilik untuk menghentikan sementara produksi rokok ilegal tersebut. “Karena pemiliknya sudah lansia, kami hanya memberikan pemahaman agar produksi dihentikan. Sebab, kalau diteruskan bisa berimplikasi hukum,” katanya, Minggu (15/11/2020).
Ning Ita juga menyampaikan bahwa pemilik home industri rokok ilegal tersebut bukan warga Kota Mojokerto. Mereka merupakan warga luar daerah dan menyewa rumah di kawasan tersebut.
Selain sidak rokok ilegal, pagi tadi wali kota Nojokerto juga menyosialisasikan ketentuan di bidang cukai bagi seluruh karyawan industri rokok di Kota Mojokerto. Pada sosialisasi itu seluruh pekerja diminta berperan aktif memerangi rokok ilegal. Sebab, rokok ilegal tersebut tidak membawa pemasukan kepada negara.
Sementara itu, untuk mewadahi rokok home industri dan memiliki legalitas, Pemkot Mojokerto akan mengkaji secara komprehensif program kawasan industri hasil tembakau. Upaya ini untuk mewadahi warga Kota Mojokerto yang mencari penghidupan dari rokok lintingan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait