Barang bukti sabu yang diamankan poisi, Rabu (10/2/2021). (Foto: iNews.id/Pramono Putra).

"Tersangka terkenal licin. Beberapa kali diburu selalu lolis," kata mantan Kasat Lantas Polres Ngawi ini. 

Sementara dari hasil pemeriksaan, tersangka kerap mengedarkan sabu di beberapa daerah termasuk Sidoarjo. Sasarannya kelompok adan muda. 

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami masih akan terus mengembangkan kasus ini. Sebab, ada dugaan keterlibatan pelaku lain,” katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network