Setiap beraksi, YR diketahui selalu dalam pengaruh minuman beralkohol dan mengintimidasi korban. "Pelaku dalam keadaan mabuk dan mengancam korban. Karena takut, korban tak berani melawan. Hal itu yang membuat pelaku kembali mengulangi aksinya," katanya.
Aksi pencabulan terungkap setelah korban akhirnya nekat menceritakan apa yang terjadi kepada orang tuanya. Orang tua korban sontak melapor ke kepolisian dan langsung ditindaklanjuti dengan visum.
Dalam pemeriksaan, pelaku YR mengakui semua perbuatannya. Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak. "Adapun ancamannya adalah hukuman 15 tahun penjara," kata Tika.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait