BLITAR, iNews.id - Seorang laki-laki di Blitar ditangkap polisi usai mencabuli adik iparnya yang masih di bawah umur. Pelaku berinial YR (29) warga Kecamatan Bakung, diringkus polisi setelah memegang organ intim korban dan mengancamnya.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita mengatakan, pelaku pencabulan telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kami tangkap karena mencabuli korban dengan menyentuk organ itim korban yang masih duduk kelas 6 SD secara paksa.
Tika mengatakan, perbuatan bejat pelaku dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Terungkap pencabulan terjadi tiga kali.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait