Kegiatan masyarakat boleh buka 100 persen selama PPKM Level 1. (ilustrasi).

SITUBONDO, iNews.id - Seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur (Jatim) berstatus PPKM Level 1. Status baru tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 yang berlaku pada tanggal 7 Juni- 4 Juli 2022. 

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyambut baik status baru tersebut. Pihaknya mengapresiasi kinerja sumber daya manusia (SDM) di lingkungan kesehatan Jatim atas kontribusi luar biasa di masa pandemi Covid-19

"Maka secara khusus saya ingin mengucapkan terima kasih kepada SDM lingkungan kesehatan karena ini berkat kerjasama dan kerja keras yang luar biasa dari semua elemen strategis di Jawa Timur," katanya, Kamis (9/6/2022).

Khofifah menyebut, selama dua tahun diterpa pandemi, para garda terdepan sudah teruji dalam menangani kondisi darurat. Hal tersebut, katanya, bisa menjadi pedoman di masa depan bagi semua pihak baik dari dalam maupun luar Jatim. "Bahwa semua elemen strategis Jawa Timur teruji dapat membangun sibergi, kolaborasi serta bergotong royong," katanya.

Sebagai informasi, Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 tersebut berlaku pada 7 Juni - 4 Juli 2022. Di dalamnya disebutkan bahwa seluruh fasilitas umum, ruang publik, dan kegiatan masyarakat sudah dapat berjalan 100 persen.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network