Emmeril Kahn Mumtadz, putra sulung Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: ISTIMEWA/INSTAGRAM)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ikut membagikan berita penemuan jenazah anak Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz. Khofifah pun menuliskan kalimat istirja,Innalillahiwainnailaihirojiun.

Dalam unggahan tersebut, Khofifah juga mengatakan, tentang hakikat manusia yang nantinya akan kembali kepada sang pencipta.

"Innalillahi wa innailaihi raajiuun. Sesungguhnya semua ini hanyalah milik Allah dan hanya kepada-Nya semua akan kembali," tulis Khofifah di akun Instagramnya.

Sebelumnya, setelah 12 hari pencarian, jenazah Emmeril Kahn Mumtadz akhirnya ditemukan. Eril ditemukan pada Rabu (8/6/2022) waktu Swiss. Penemuan jenazah Eril dipastikan setelah pihak Kepolisian Bern melakukan tes DNA.

"Kemarin, kepolisian Bern bertemu kami dan keluarga di KBRI Bern untuk menyampaikan informasi awal penemuan jasad yang diduga ananda Eril yang ditemukan pada pukul 06.50 waktu Swiss atau 11.50 WIB," kata Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia (RI) untuk Swiss, Muliaman Hadad dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/6/2022).

Menurut Muliaman, sesuai prosedur yang berlaku, tim forensik setempat melakukan identifikasi dan penelusuran untuk memastikan jasad yang ditemukan itu benar Eril.

"Pada hari Kamis 9 Juni 2022 siang waktu Swiss, pihak kepolisian menyampaikan konfirmasi bahwa berdasarkan tes DNA, jasad tersebut adalah benar ananda Eril," kata Muliaman. 

KBRI memastikan penghormatan hak-hak Eril sebagai muslim terpenuhi. KBRI Bern akan mendampingi Eril repatriasi ke Tanah Air.

"Kami juga akan memastikan jenazah Emmeril tiba di Indonesia. Mohon doa sekalian seluruh proses kepulauan berjalan lancar. Setibanya di Jakarta, jenazah akan disambut oleh Direktur Perlindungan WNI di Kemenlu," kata Muliaman.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network