Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Malang Penny Tri Herdihiani (28) telah menyelewengkan dana bansos sebanyak Rp450 juta selama empat tahun (Foto:iNews/Avirista)

MALANG, iNews.id - Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Malang Penny Tri Herdihiani (28) telah menyelewengkan dana bansos sebanyak Rp450 juta selama empat tahun. Kepada petugas dia mengaku gajinya saat itu tak cukup karena membiaya ibunya sang sakit.

Penny Tri Herdihiani (28) warga Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono Handoyo menuturkan, bila pelaku penyalahgunaan dana bansos ini dijerat dengan Pasal 2, subsider Pasal 3, subsider Pasal 8 Undang - Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tersangka diancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Bagoes Wibisono saat memimpin rilis, Minggu(8/8/2021).

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait modus operandi tersangka. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui tersangka melakukan aksinya sendirian menyelewangkan dana Bansos yang seharusnya diterima warga 37 keluarga penerima manfaat (KPM)di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, selama 4 tahun

"Tidak ada tersangka lain dalam penyalahgunaan dana Bansos ini. Kemensos juga sudah mem-follow up berkoordinasi dengan Satreskrim. Mereka sangat mengatensi sekali dan bantuan sosial ini seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat yang memang membutuhkan," katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network