Pendamping PKH di Malang Selewengkan Bansos Rp450 Juta (Foto: iNews/Avirista)

MALANG, iNews.id - Oknum pendamping program keluarga harapan (PKH) di Malang yang menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diketahui bernama Penny Tri Herdihiani, warga Perumahan Joyogrand Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono Handoyo mengatakan, penyelidikan dilakukan selama dua bulan pascatemuan penyalahgunaan dana bansos dari Kemensos.

"Setelah memiliki barang bukti yang cukup untuk penyelidikan dua bulan, kemudian tanggal 2 Agustus 2021 kami melakukan gelar perkara peningkatan status terlapor saksi atas nama PT sebagai tersangka," ucap Bagoes Wibisono, pada Minggu (8/8/2021) saat memimpin rilis di Mapolres Malang.

Pelaku yang menjabat sebagai pendamping PKH disebut Bagoes, sejak 12 September 2016-10 Mei 2021 melakukan penyalahgunaan dana Bansos sebesar Rp450 juta, selama periode 2017-2020.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa pada tahun anggaran 2017-2020 tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan program keluarga harapan, sebesar Rp450 juta," katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network