Para tersangka penimbunan solar bersubsidi saat di Mapolda Jatim. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap 27 orang atas kasus penyalahgunaan (penimbunan) bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar senilai Rp25 Miliar. Para pelaku ditangkap di sebuah gudang penyimpanan di kawasan Krian, Kabupaten Sidoarjo dan Probolinggo. 

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memodifikasi mobil boks yang biasanya mengangkut barang dengan menempatkan sebuah tangki berkapasitas lima ton atau 5.000 liter di dalamnya. Mereka kemudian membeli solar bersubsidi Rp6.800 per liter dari SPBU yang sudah bekerja sama. Selanjutnya, mereka menjual kepada masyarakat maupun industri dengan harga yang lebih mahal.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, para pelaku terdapat empat kelompok besar dari sindikat ini. Paling besar di LP 14 dan 15. Kelompok LP 14 yaitu kelompok ED yang melakukan kerja sama dengan SPBU. 

Kemudian LP 15 kelompok RB, ada empat SPBU berkolaborasi dengan Kelompok RB, yang mengisi masing-masing satu ton. "Proses penyidikan masih berlanjut. Terutama untuk mendalami keterlibatan SPBU dan menerima berapa keuntungan dari hasil kerja sama tersebut," katanya, Kamis (23/2/2023).


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network