Petugas membongkar bangunan liar menggunakan skskavator, Selasa (29/3/2022). (istimewa).

"Penertiban ini untuk menjaga dan mengamankan aset KAI dari upaya penyerobotan dan atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memiliki ikatan perjanjian atau persewaan," katanya. 

Sebelumnya, KAI telah melakukan upaya persuasif dan dialog kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung untuk segera mengosongkan lokasi tersebut dengan pemberitahuan kepada masyarakat sekitar dan aparat kewilayahan terkait.

"Penertiban ini dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset Negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset Negara tersebut," kata Luqman.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network