IB juga membawa celurit dan mengancam warga yang tetap berusaha lewat. Warga yang ingin melintas disebut diminta membayar sejumlah uang.
Bahkan, saat polisi datang, IB masih menolak membuka portal dan tetap mengacungkan celurit. IB sempat meminta uang Rp50 juta sebagai syarat untuk membuka kembali portal tersebut.
Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut sempat diturunkan menjadi Rp5 juta. "Adanya seseorang yang membawa sebilah sajam jenis celurit dengan menge-plang jalan dan si pelaku tersebut mengancam warga yang melewati jalan yang di-plang tersebut. Yaitu kalau memang mau lewati sini harus ada sejumlah uang," ujar AKP Eriek.
Menurutnya, tindakan tersebut diduga dilakukan karena IB merasa dimusuhi oleh warga di lingkungannya. "Setelah kami amankan, pelaku adalah perangkat desa di salah satu balai desa kecamatan Tanjung Bumi," ucapnya.
Polisi mengamankan celurit yang digunakan IB sebagai barang bukti. IB kini dibawa ke Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait