Kepala Dinas Pendisikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Amin Wachid (kanan) bersama Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. (Foto: iNews.id/Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto resmi meniadakan sekolah tatap muka di ruang kelas pada tahun ajaran 2021. Bahkan, mereka akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah negeri maupun swasta yang nekat menggelar sekolah tatap muka. 

"Sesuai imbauan Kemendikbud RI, masa belajar dari rumah peserta didik diperpanjang sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Mulai 4 Januari lalu, proses belajar kembali dilsaksanakan secara daring," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Amin Wachid, Kamis (7/1/2021). 

Amin mengatakan, Kota Mojokerto belum bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka karena masih berstatus zona oranye. Bahkan, berdasarkan peta penyebaran Covid-19 ada beberapa wilayah yang masih zona merah.

Karena itu, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, sekolah tatap muka ditiadakan. "November tahun lalu memang masih diperbolehkan untuk melakukan simulasi. Itupun dengan aturan protokol kesehatan yang ketat. Tapi sekarang, apa pun alasannya sekolah tatap muka tidak diperbolehkan," katanya. 

Amin mengaku, sempat menerima laporan ada salah satu SD swasta di Kota Mojokerto yang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Tapi setelah dicek, info tersebut tidak benar.  "Kami akan efektifkan pengawasan di seluruh sekolah. Jadi jangan pernah coba-coba untuk menggelar PTM di ruang kelas. Apa pun alasannya, kami tidak akan toleransi," tuturnya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network