MUI Jatim saat menggelar sidang fatwa terkait kasus ritual maut Padepokan Tunggal Jati Nusantara. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Tunggal Jati Nusantara. Menurut MUI, kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram.

"Ya, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa). Kami juga menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut," tutur Ketua MUI Jatim KH Hasan Mutawakkil Alallah, Jumat (18/2/2022). 

Pernyataan MUI Jatim tersebut, sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Fatwa MUI Jawa Timur yang mengadakan pembahasan masalah tenrang "Ritual Maut" Kelompok Tunggal Jati Nusantara. Keputusan sidang komisi tersebut dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Muhammad Ma'ruf Khozin pada 17 Februari 2022 lalu. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network