KOTA MALANG, iNews.id - Seorang pemuda berusia 23 tahun, berinisial A asal Kota Batu, diamankan polisi setelah menggunggah status yang membuat gaduh di media sosial. A menyebarkan informasi bohong dirinya menjadi korban kecelakaan karena pelaksanaan PPKM darurat di Kota Malang.
Dalam postingannya di media sosia, pemuda itu mengaku menjadi korban kecelakaan akibat pemadaman lampu yang dilakukan Pemkot Malang sebagai tindak lanjut penerapan PPKM Darurat.
"Matur nuwun walikota Malang Pak Sutiaji yang terhormat, gara-gara lampu dalan sampean pateni aku ditabrak sepeda dan seng nabrak ora gelem tanggungjawab (karena lampu jalan dipadamkan, saya ditabrak sepeda dan yang menabrak tidak mau tanggung jawab), masio loro ne perih panas aku ora berobat pak ji (meski sakit perih, saya tidak berobat Pak Sutiaji), wedi ne ngkok di sangkakno kenek covid (Takut kalau nanti dikira kena Covid). Matur nuwun sanget kanggo njenengan (Terima kasih buat anda)," tulis A di sebuah grup Facebook.
Polisi pun bertindak cepat dengan mengklarifikasi unggahan tersebut dengan mendatangi rumahnya karena mengira korban kecelakaan. Saat dimintai keterangan, yang terjadi justru sebaliknya.
A ternyata dalam kondisi sehat, dan tidak menjadi korban kecelakaan sebagaimana unggahannya di media sosial. Polisi pun langsung membawa A ke Mapolresta Malang Kota, Senin sore (5/7/2021) untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai motifnya menyebarkan kabar bohong.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pihaknya awalnya mendapati ada laporan di media sosial yang sempat membuat gaduh. Polresta Malang bekerja sama dengan Satlantas Polresta Malang Kota, melakukan pelacakan. Setelah didapatkan identitas pemuda di media sosial yang awalnya dikira terduga korban kecelakaan, polisi mendatangi rumahnya di Kota Batu.
"Saat sampai di sana (di rumahnya) ternyata apa yang diposting adalah hanyalah bohong semata, mencari sensasi semata. Memang benar dia pernah kecelakaan, tapi itu sudah lampau, bukan pada saat apa yang menjadi postingan dia," ucap Tinton di Mapolresta Malang Kota, Senin malam (5/7/2021).
Selanjutnya, polisi pun membawa A ke Mapolresta Malang Kota sebagai tindak lanjut telah mengunggah kabar bohong yang sempat membuat gaduh masyarakat Malang. Beruntung, meski telah dijerat dengan Undang-Undang ITE karena menyebarkan kabar bohong di media sosial, A hanya diberikan peringatan tertulis oleh polisi agar tidak mengulangi perbuatannya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait