Dia menambahkan, tanah itu merupakan warisan dari orang tuanya yang sudah meninggal. Awalnya, status kepemilikan tanahnya masih berupa surat letter C. Namun, usai dijual ke kepala desa menjadi SHM atas nama Yudo.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat dirinya meminta informasi ke kepala desa dan perangkatnya, malah terkesan menutupi. Semuanya terungkap saat sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Madiun beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu, Yudo dan Budi melalui kuasa hukumnya Faisal Richo Boy Latif membantah pernyataan Dainem. Menurutnya, Budi sudah mendapat izin dari keluarga untuk menjual.
"Kalau menurut pak Budi itu minta izin ke keluar besar. Pihak kakaknya tahu, tapi tidak ada pernyataan tertulis," kata Faisal.
Tak banyak yang di harap Dainem selain keadilan yang sederhana, sesederhana rumahnya. Dia hanya ingin tanah sawahnya kembali ke keluarganya karena tanah sawah itu merupakan satu satunya mata pencaharian dan warisan turun temurun dari keluarganya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait