"Uang sebanyak Rp4,8 juta itu seharusnya diberikan kepada para sopir untuk transportasi pengambilan barang. Namun uang itu malah digunakan untuk judi online yang ada di ponsel pelaku," kata Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkan Yoga ke polisi. Berdasarkan laporan itu, petugas menangkap Yoga. Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam penangkapan ini di antaranya sembilan memo pengiriman.
"Ponsel tersangka yang digunakan untuk judi online juga kami amankan. Pelaku kami kenakan pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP, ancamannya di atas tiga tahun penjara," kata Kapolsek.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait