Yoga Andika (22), pelaku penggelapan saat diamankan di Mapolsek Jetis, Kabupaten Mojokerto. (Foto: SINDOnews/Tritus Julan)

"Uang sebanyak Rp4,8 juta itu seharusnya diberikan kepada para sopir untuk transportasi pengambilan barang. Namun uang itu malah digunakan untuk judi online yang ada di ponsel pelaku," kata Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkan Yoga ke polisi. Berdasarkan laporan itu, petugas menangkap Yoga. Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam penangkapan ini di antaranya sembilan memo pengiriman.

"Ponsel tersangka yang digunakan untuk judi online juga kami amankan. Pelaku kami kenakan pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP, ancamannya di atas tiga tahun penjara," kata Kapolsek.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network