MOJOKERTO, iNews.id - Seorang satpam pergudangan, warga asal Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, nekat menggelapkan uang perusahaan karena kecanduan bermain judi online. Pelaku Yoga Andika kini harus meringkuk di dalam sel penjara.
Kapolsek Jetis Kompol Soegeng Prajitno mengatakan, Yoga ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan penggelapan uang perusahaan. Setelah pemeriksaan serta penyelidikan, diduga pelaku penggelapan tersebut tak lain merupakan Yoga, yang juga satpam di perusahaan itu.
"Dari penyelidikan itu kemudian kami amankan yang bersangkutan di rumahnya. Pelaku tidak melawan saat ditangkap," kata Soegeng, Selasa (1/6/2021) .
Di hadapan petugas, Yoga mengaku nekat menggelapkan uang transportasi para sopir truk perusahaan senilai Rp4,8 juta. Lantaran dirinya sudah kecanduan judi online, semua uang yang digelapkan itu digunakan untuk bermain judi online.
Modusnya, pelaku menerima titipan uang sebesar Rp4,8 juta dan sembilan surat memo pengambilan barang di salah satu perusahaan yang ada di wilayah Sidoarjo dari admin perusahaan. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada para sopir.
"Uang sebanyak Rp4,8 juta itu seharusnya diberikan kepada para sopir untuk transportasi pengambilan barang. Namun uang itu malah digunakan untuk judi online yang ada di ponsel pelaku," kata Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkan Yoga ke polisi. Berdasarkan laporan itu, petugas menangkap Yoga. Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam penangkapan ini di antaranya sembilan memo pengiriman.
"Ponsel tersangka yang digunakan untuk judi online juga kami amankan. Pelaku kami kenakan pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP, ancamannya di atas tiga tahun penjara," kata Kapolsek.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait