Karenanya, pihak penyelenggara bisa dikenai dua sanksi sekaligus. Pertama denda secara yustisi sebagaimana diatur di dalam Perda Provinsi Jatim. Kedua, sanksi pidana sebagaimana Undang-Undang Karantina.
"Kami masih melakukukan penyelidikan. Kami meminta keterangan pihak sekolah, pemilik lokasi serta panitia dan peserta," katanya.
Deddy mengatakan, pihaknya mengetahui kegiatan kelulusan siswa SMA tersebut dari laporan masyarakat, bahwa kegiatan wisuda digelar tanpa mengikuti protokol kesehatan. Karena itu pihaknya melakukan pengecekan sekaligus penindakan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait