Polisi menangkap sarjana pertanian karena nekat membudidayakan tanaman ganja di rumahnya Kota Batu. (Foto: MPI)

Dari hasil penanaman pohon ganja itu ADT, sudah berkali-kali panen dan menjualnya. Ia menjual ganja tiap dua gram, seharga Rp100.000. 

Ariek menuturkan, jika per satu tahun dua kali panen, selama enam tahun bercocok tanam pohon ganja, pelaku meraup keuntungan jutaan rupiah.

"Bibit ini (ganja) usianya 5 bulan. Jualnya nggak dihitung, setiap kering dijual, nggak dihitung, dijual bolak balik, pemasarannya dari mulut ke mulut, hingga ke Malang raya," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network