"Terdakwa terancam ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," katanya.
Diberitakan, INF (13) asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diduga dibakar oleh seniornya MHM (16) pada Sabtu (31/12/2022). Akibatnya, korban mengalami luka bakar di punggungnya hingga harus dilarikan ke rumah sakit Husada Pandaan kemudian di rujuk ke RSUD Sidoarjo.
Insiden ini berawal dari penelusuran jajaran pondok pesantren, akibat dugaan korban melakukan pencurian. Saat salah satu pengurus pondok tengah melakukan patroli setelah salat maghrib, korban tepergok membuka lemari salah satu temannya.
Korban lantas diinterogasi oleh pengurus pondok dan salah satu wali kamar. Namun ketika tengah bermusyawarah, MHM datang dan langsung terlihat cek-cok dengan terduga korban.
Salah satu teman MHM lantas melempar botol plastik berisi BBM ke tembok tempat bersandar. Alhasil BBM itu tumpah mengenai korban.
MHM pun mengancam korban agar mengakui tindakannya, jika tidak maka ia akan membakarnya. Sehingga ia menyalakan api dengan korek yang membuat tubuh INF terbakar hingga 63 persen.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait