BANGKALAN, iNews.id - Polres Bangkalan menetapkan sembilan orang tersangka kasus pengeroyokan santri hingga tewas. Kesembilan tersangka ini merupakan santri senior yang melakukan penganiayaan berat terhadap korban Badrut Tamam.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan, dari sembilan tersangka, lima di antaranya langsung ditahan di Mapolres Bangkalan. Sedangkan empat lainnya dititipkan ke Panti Rehabilitasi milik Dinas Sosial Pemprov Jatim.
"Empat tersangka ini tidak ditahan karena usianya masih di bawah 17 tahun. Statusnya Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," katanya, Senin (13/3/2023).
Wiwit mengatakan, kasus penganiayaan ini dilatarbelakangi dugaan pencurian oleh korban. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka emosi karena korban memberikan keterangan berbelit-belit.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait