MOJOKERTO, iNews.id - Kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) di Jalan Gajah disegel Satpol PP Kota Mojokerto, Rabu (6/1/2021) sore. Bank pelat merah ini dipaksa tutup dan semua aktivitas diminta berhenti. Sementara pagar depan dipasang garis pembatas.
Informasi yang dihimpun, penyegelan ini dilakukan karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kantor tersebut tidak sesuai peruntukan. Sebelumnya, Sapol PP juga telah memberi surat peringatan terkai kewajiban perizinan itu.
"Sesuai perwali, IMB harus sesuai dengan peruntukannya," kata Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, Kamis (7/1/2021).
Dodik mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (SP) pada 16 Desember 2020. Harapannya ada perbaikan IMB. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan perbaikan IMB belum juga dilakukan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait