Kuasa hukum Tri Susanti, Sahid, menjelaskan kondisi kliennya yang tidak bisa menghadiri pemeriksaan pertama di Gedung Ditreskrimus Polda Jatim, Surabaya, Jumat (30/8/2019). (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.idTri Susanti, tersangka kasus rasialisme saat aksi di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Jawa Timur (Jatim), tak menghadiri pemeriksaan pertamanya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (30/8/2019). Kuasa hukum mengatakan, kliennya sedang sakit karena kelelahan.

Tersangka Tri Susanti yang akrab disapa Susi, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Sahid. Saat mendatangi Gedung Ditreskrimus Polda Jatim, Sahid menyampaikan kondisi kliennya yang sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

Kuasa hukum juga meminta penundaan pemeriksaan. Dengan alasan tersebut, polisi menjadwalkan pemeriksaan pertama tersangka ujaran kebencian, diskriminasi serta provokasi saat aksi pada Jumat, 16 Agustus lalu itu, pada Senin pekan depan.

“Jadi hari ini Bu Susi itu badannya kurang fit, kurang sehat karena kelelahan dan kurang istirahat. Bu Susi minta pemeriksaannya ditunda. Sudah dibawa ke dokter dan diminta istirahat. Dia minta waktu untuk mempersiapkan segala sesuatu. Nanti kami konfirmasi dulu kepada penyidik,” kata Sahid.

Tri Susanti ditetapkan tersangka rasialisme sejak Rabu kemarin. Susi menjadi koordinator lapangan (korlap) aksi pada Jumat, 16 Agustus lalu. Susi diduga melakukan provokasi, diskriminasi, serta ujaran kebencian melalui pesan singkat untuk melakukan aksi di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network