Pelaku ditangkap polisi sesaat setelah membacok istrinya, Sabtu (13/8/2022). (foto: iNews.id/Bambang Sugiarto).

Rianto mengatakan, pembacokan terjadi di dapur rumahnya usai makan bersama di ruang tamu. Sang yang kalap, kemudian membacok istrinya berkali-kali. Beruntung, saat itu, korban sempat berteriak, sehingga mengundang warga berdatangan. Seketika, korban diselamatkan dan pelaku ditangkap. 

"Penganiayaan ini terjadi karena korban diduga berselingkuh. Dia lantas dianiaya dengan cara dibacok menggunakan pisau ikan," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network