Pelaku melakukan penganiayaan hanya sekali. Tapi itu dilakukan bertubi-tubi. "Atas perbuatannya, RE dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” kata Ambuka.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku menganiaya korban karena cemburu. Sebab, semalam sebelumnya, JA pergi ke Tretes bersama beberapa teman laki-laki. Para laki-laki tersebut merupakan teman korban di bangku SMA. Di Tretes, korban minum miras hingga mabuk.
“Saya sudah berpacaran dengan JA selama dua tahun,” kata RE.
Diketahui, akun twitter @juragansachetan memposting sebuah thread mengenai adik perempuannya yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya sendiri. Dalam tweet akun bernama janna ini menyebutkan nama laki-laki tersebut yakni Rendy Eka Putra. Janna juga menceritakan penganiyayaan yang dialami oleh adiknya mulai dari dipukuli, disundut api rokok hingga kepala adiknya dihantamkan ke tembok.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait