Polisi menunjukkan foto hasil visum serta barang bukti gunting yang digunakan pelaku menganiaya korban, Senin (18/1/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim)

Pelaku melakukan penganiayaan hanya sekali. Tapi itu dilakukan bertubi-tubi. "Atas perbuatannya, RE dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” kata Ambuka. 

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku menganiaya korban karena cemburu. Sebab, semalam sebelumnya, JA pergi ke Tretes bersama beberapa teman laki-laki. Para laki-laki tersebut merupakan teman korban di bangku SMA. Di Tretes, korban minum miras hingga mabuk. 

“Saya sudah berpacaran dengan JA selama dua tahun,” kata RE. 

Diketahui, akun twitter @juragansachetan memposting sebuah thread mengenai adik perempuannya yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya sendiri. Dalam tweet akun bernama janna ini menyebutkan nama laki-laki tersebut yakni Rendy Eka Putra. Janna juga menceritakan penganiyayaan yang dialami oleh adiknya mulai dari dipukuli, disundut api rokok hingga kepala adiknya dihantamkan ke tembok.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network