Polisi menunjukkan foto hasil visum serta barang bukti gunting yang digunakan pelaku menganiaya korban, Senin (18/1/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - RE (18) pelaku penganiayaan terhadap JA (18) warga Surabaya berhasil ditangkap polisi. Remaja tanggung ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Biting, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. 

Berdasarkan laporan, RE menganiaya JA yang tak lain pacarnya sendiri. Aksi penganiayaan terhadap juga terbilang sadis. Selain kepala dibenturkan tembok beberapa kali, korban juga disundut rokok dan dipukuli. Tak hanya itu, rambut korban juga dipotong. 

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha mengatakan, penganiayaan ini bermula saat RE dan JA terlibat cekcok karena permasalahan pribadi di rumah pelaku di Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Korban lalu dimasukkan ke kamar dan dibenturkan kepalanya ke tembok kurang lebih lima kali. 

“Korban juga dipukul, dan disundut bara api rokok,” ujar Ambuka, Senin (18/1/2021).  

Dari hasil visum, korban mendapatkan luka benturan di dahi kiri. Kemudian pemukulan di paha dan lengan. Salah satu barang bukti yang diamankan polisi adalah gunting kecil. Gunting tersebut digunakan untuk mengancam dan memotong rambut korban. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network