Petugas memeriksa kerupuk berisi paket sabu dan pil koplo.(Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus)

Mahendra mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Jombang atas kasus ini. Saat ini mereka juga tengah melakukan penyelidikan. “Calon penerima kiriman narkoba ini juga sudah diperiksa. Dia bernama Nasrul Chaki, tepidana kasus narkoba dan telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara,” ujarnya.

Diketahui, Lapas Kelas II B Jombang telah dua kali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Beberapa bulan lalu mereka berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.800 butir pil kolplo yang dikemas ke dalam buah salak.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network