Mantan pejabat Pemprov Jatim I Made Sukarta (berdiri baju putih) saat melawan proses eksekusi rumah, Rabu (24/8/2022). (foto: Sindonews/Lukman Hakim).

Dia mengaku membeli rumah tersebut pada sekitar tahun 2013 sekaligus menerima sertifikatnya dari Faturosyid, seharga Rp1,8 miliar. Sertifikatnya langsung dibalik nama atas nama putrinya Ni Luh Putu. Waktu itu kondisi rumah tidak terawat dengan banyak ditumbuhi alang-alang yang menjulang tinggi hampir memenuhi halaman rumah. 

"Alamat objeknya salah. Saya akan menggugat PN Surabaya. Saya sebelumya sudah mengajukan penangguhan. Saya meminta keadilan, tidak melawan hukum," ujarnya. 

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi Feryna Juliani Sumarso SH menceritakan, kliennya membeli rumah yang selanjutnya menjadi objek sengketa di Jalan Sidosermo PDK V/ 377 itu pada tahun 2009 seharga Rp550 juta dari pemilik Andriyani dan Adi Wijaya.

Namun sertifikatnya dijanjikan akan diserahkan pada tahun 2010. "Pemilik awal berjanji untuk menyerahkan sertifikat rumah kepada Feryna Juliani yang telah membelinya ternyata tidak ditepati," katanya.

Feryna, kata dia, kemudian melayangkan gugatan ke PN Surabaya dan dinyatakan menang. Tahun 2013, saat akan dilakukan eksekusi pada objek rumah tersebut tiba-tiba muncul perlawanan hukum dari seseorang bernama Faturosyid. Ternyata pemilik awal Fandriyani dan Adi Wijaya juga telah menjual rumah tersebut kepada Faturosyid. 

Bisa jadi karena itu pula Feryna tak kunjung mendapatkan sertifikatnya karena oleh pemilik awal telah diberikan kepada Faturosyid. Namun putusan PN Surabaya tidak memihak pada gugatan yang dilayangkan Faturosyid. Pun melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) yang proses hukumnya berlangsung hingga tahun 2013, Faturosyid dinyatakan kalah.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network