“Tapi itu (besaran deposit) akan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha. Karena tidak semua pengusaha mampu. Kalau kafe-kafe pinggir jalan tidak perlu deposit tidak apa-apa. Ini kan tujuannya agar ekonomi bangkit,” ucapnya.
Dia menyatakan, Perwali tentang pengaturan operasional RHU ini juga mewajibkan pengunjung maupun pegawai RHU melakukan test Covid-19. Hal ini bertujuan agar RHU tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.
“Saya imbau teman-teman pengusaha untuk berani disiplin terapkan aturan. Kita apresiasi Pemkot yang izinkan RHU buka setelah setahun tutup akibat pandemi,” ujar Sutandi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait