Tersangka penggelapan pajak berinisial AV dilimpahkan ke Kejari Kota Jambi. Perbuatan dia ditaksir merugikan negara Rp4,1 miliar. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil DJP Sumbar dan Jambi berharap agar masyarakat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara,” ujar Marihot.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network