Pemprov Jatim memberikan insentif sebesar Rp224,21 miliar selama program pemutihan pajak PKB. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan pembayaran pajak bagi angkutan mikrolet dan ojek online resmi berakhir. Sebanyak 3.657.177 objek pajak tercatat dalam program tersebut. 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dari dua program insentif pajak tersebut, Pemprov Jatim telah memberikan insentif PKB sebesar Rp224,21 miliar. Program pemutihan pajak kendaraan dimulai sejak 1 April 2022. Sedangkan pembebasan pokok pajak kendaraan untuk mikrolet dan ojol dimulai sejak 19 September 2022. 

"Sampai ditutup tanggal 15 Desember 2022, program kami telah dimanfaatkan oleh 3.674.753 wajib pajak, dan insentif yang telah diberikan Pemprov Jatim adalah Rp224,21 miliar," kata Gubernur Jatim, khofifah Indar Parawansa, Rabu (21/12/2022). 

Secara rinci, untuk kebijakan pemutihan pajak telah dimanfaatkan oleh 3.657.177 objek pajak. Dengan total insentif yang diberikan Pemprov Jatim adalah sebesar Rp220,51 miliar.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network