SURABAYA, iNews.id - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang kerap disapa Gus Mudhlor menanggapi penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima bagian dari potongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo senilai total Rp2,7 miliar.
Gus Muhdlor mengaku menghormati keputusan KPK. Selanjutnya terkait langkah hukum atas penetapan tersangka itu, dia akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara.
“Saya mohon doa seluruh warga Sidoarjo. Masih banyak yang kemudian bisa ditempuh dan sebagainya. Yang jelas, proses ini kami hormati karena ini negara hukum,” katanya saat menghadiri halalbihalal bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah menganalisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.
"Tim Penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait