"Hasil kejahatannya dijual ke seorang penadah dengan harga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta, hasilnya dipakai mabuk-mabukan dan foya-foya," ucap Hary.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait