Seorang residivis pencurian sepeda motor di enam lokasi di Surabaya menangis saat tertangkap, mengaku ingat orang tua. (Foto: Nur Syafei)

"Hasil kejahatannya dijual ke seorang penadah dengan harga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta, hasilnya dipakai mabuk-mabukan dan foya-foya," ucap Hary.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network