"Saat ini tersangka beserta barang bukti kini telah berada di Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Tersangka juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan lebih dari Rp10 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait