Anggota Satresnarkoba Polres Sampang menangkap residivis pencurian yang terlibat kasus sabu. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri)

"Saat ini tersangka beserta barang bukti kini telah berada di Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Tersangka juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan lebih dari Rp10 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network