SAMPANG, iNews.id - Polisi menangkap pemuda 26 tahun berinisial HR warga Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Dia kedapatan membawa narkotika jenis sabu siap edar di kamar kos Jalan Kramat I, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Minggu (9/2/2025) dini hari.
Penangkapan pelaku dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Sampang berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari pemeriksaan, pelaku ternyata residivis kasus tindak pidana pencurian pada tahun 2022 yang belum lama keluar dari penjara.
“Pelaku HR sebelumnya pernah menjalani hukuman 2 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sampang pada 2022. Kini, dia kembali ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujarnya, Senin (10/2/2025)
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor ± 5.32 gram beserta pembungkus warna putih dalam bungkus rokok.
Selain barang bukti sabu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sampang juga menyita satu handphone merek Redmi Note 8 warna biru dan motor Honda Scoopy yang menjadi sarana transportasi pelaku HR.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti kini telah berada di Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Tersangka juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan lebih dari Rp10 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait