Pelaku SA saat digelandang ke Kapolres Bangkalan. (Taufik Syahrawi).

Namun SA mampaknya tidak jera setelah ia keluar dari penjara empat bulan lalu. Dia kembali beraksi dan kembali ditangkap polisi. 

Kepada polisi, tersangka SA baru mengakui satu tempat kejadian perkara (TKP). Namun dari hasil penyelidikan tersangka sudah beraksi di empat TKP sejak keluar penjara. 

Dari penangkapan tersangka SA, polisi mengamankan dua sepeda motor, yakni motor Honda Scoopy hasil curian dan motor Honda PCX yang digunakan tersangka saat beraksi. 

Atas kasus ini, tersangka SA dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network