Warga melihat rumah kedua korban yang terpasang garis polisi. (Anang Agus Faisal).

TULUNGAGUNG, iNews.id - Kasus pembunuhan pasangan suami istri di Ngantru, Kabupaten Tulungagung akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan sadis tersebut yakni, Edi Purwanto alias Glowoh, warga Desa Ngantru Tulungagung. 

Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah kabur dan bersembunyi. Pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan. 

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, mengatakan, pelaku pembunuhan merupakan relasi korban. Keduanya pernah bertransaksi batu akik

Bisnis baru akik ini pula kata Eko yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut. "Motifnya karena sakit hati," katanya. 

Kejadian berawal ketika tersangka mendatangi rumah korban pada Rabu malam menagih uang batu akik yang diklaim bisa dijadikan sarana ritual milik tersangka. Akik tersebut dijanjikan akan dibeli oleh korban Tri Suharno senilai Rp250 juta, namun belum juga dibayar sejak tahun 2021.

Karena itu, pelaku mendatangi korban untuk menagih. "Pelaku tersinggung dengan perkataan korban saat ditagih. Tersangka memukuli korban sebanyak lebih dari 20 kali hingga korban tewas," katanya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network