Komisi A DPRD Kota Surabaya mengingatkan rencana ASN tak wajib ngantor pada 2024 dimanfaatkan untuk keluyuran. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael, mengingatkan agar rencana ASN bisa bekerja di mana saja alias tak wajib ngantor pada 2024 tidak disalahgunakan. Dia meminta keluwesan tersebut jangan dimanfaatkan para ASN untuk keluyuran.

"Artinya keluhan masyarakat terbanyak dalam pelayanan yang diberikan ASN, jika mereka melakukan kerja di mana saja bisa jadi bagus, bisa jadi tidak," ujar Josiah, Jumat (5/5/2023).

Terlepas dari pro kontra, Josiah mengakui ada banyak keuntungan dengan tidak bekerja di kantor. Mulai dari mengurangi kemacetan, mengurangi konsumsi bahan bakar, mengurangi beban kantor pada APBD dan lain-lainnya.

"Namun itu perlu diberikan batasan yang jelas. Jangan sampai malah ditemukan ASN berkeliaran di luaran tanpa tujuan yang jelas ketika jam kerja," ucapnya.

Josiah mengatakan, kinerja ASN tidak selalu diukur dengan selalu bekerja di kantor. Bahkan dia tahu ada banyak laporan di jam kerja mereka malah menonton film drama Korea (drakor) hingga berlomba-lomba lebih malam supaya terlihat lembur padahal tidak ngapa-ngapain.

Dia mengusulkan apabila rencana itu direalisasikan maka harus dilakukan berbasis aplikasi yang bisa memantau lokasi para ASN bekerja. Sehingga bisa direkapitulasi sebagai kinerja.

"Saya kira tidak semua ASN bisa melakukan pekerjaan tidak dari kantor, nah tentu yang perlu dipikirkan lagi adalah dampaknya ke ASN lain yang masih harus bekerja melayani di kantor. Jangan sampai timbul iri-irian, ini tidak baik," tuturnya.

Josiah mengatakan, rencana tersebut boleh saja dilakukan. Akan tetapi harus diingat bagaimana pemantauannya dan apa sanksi bagi yang malah buruk kinerjanya.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network