Dia menuturkan, dari hasil rekonstruksi tersebut juga tergambar bagaimana masing-masing peran tersangka. Meski pada perjalanannya petugas masih akan memeriksa saksi kembali untuk menemukan fakta baru.
"Tentunya kami nanti lakukan pemeriksaan saksi lagi, karena akan ada saksi lain yang kami mintai keterangan. Apa pun hasilnya akan kami sampaikan," katanya.
Pada proses rekonstruksi itu juga digambarkan bagaimana dua orang saksi yang merekam aksi kekerasan tersebut. Total ada delapan saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik untuk menetapkan 10 tersangka. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari sejumlah saksi yang diperiksa.
"(Tambahan tersangka lain( Dari keterangannya masih 10 tapi perlu pendalaman lagi, yang aktif hanya 10, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka," ucapnya.
Sebelumnya Alfin menerima kekerasan fisik dan dikeroyok oleh sejumlah pesilat PSHT di Dusun Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Jumat (6/9/2024) malam.
Kekerasan tersebut menyebabkan korban Alfin sempat tidak sadarkan diri dan dibawa ke RS Prasetya Husada, Karangploso, sebelum dirujuk ke RST Soepraoen, Kota Malang untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. Korban kemudian meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024) pagi di RST Soepraoen, Malang.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait