Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera saat memantau rekonstruksi istri bunuh suami dengan palu (Asfi M/MNC Portal)

Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa tersangka yang memendam emosi atau sakit hati, membunuh korbannya dengan memakai palu dari kayu, yang dipukulkan ke bagian kepala saat korban sedang rebahan di dalam kamar. 

"Tersangka memukul kepala korban di bagian kepala sebanyak empat kali dengan palu yang terbuat dari kayu, saat korban sedang rebahan," kata Kapolres. 

Sementara itu, pihak kejaksaan yang hadir langsung di dalam rekonstruksi menuturkan, bahwa pihaknya menunggu hasil keseluruhan dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. 

Barang bukti yang diamankan adalah 1 kaos lengan panjang warna merah, 1 celana panjang warna  hitam, 1 palu yang terbuat dari kayu, 1 kain sprei warna putih bercorak gambar tas, 1 kasur lantai warna biru bercorak bunga. 

Pasal yang diterapkan adalah pasal 44 Ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network