SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) mengatakan ACS dan AH, dua tersangka pemeran video porno kebaya merah, dibayar Rp750.000 untuk merekam konten mesum. Uang itu diterima dari salah satu akun Twitter yang memesan video porno tersebut dengan tema resepsionis hotel.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkap, kedua tersangka lantas memesan kamar nomor 1710 di salah satu hotel di Jalan Gubeng, Surabaya, setelah menerima pembayaran. Keduanya lantas merekam video asusila sesuai pesanan. AH mengenakan kebaya merah seolah-olah resepsionis hotel tersebut.
"Hasil penjualan konten tersebut dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari," kata Farman di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Dia menambahkan, saat produksi berlangsung, kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman. Perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun twitter milik tersangka AH, @ainturslvt.
"Akun twitter itu menawarkan konten video porno dengan tarif bervariasi tergantung tema," katanya.
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus video porno kebaya merah. Kedua tersangka berinisial ACS dan AH itu diduga sebagai pemeran sekaligus pembuat video mesum tersebut.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait