Sebelumnya, petugas gabungan menggelar razia di sejumlah tempat keramaian. Kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Terutama saat ini, Kabupaten Tuban masuk dalam kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan pemberlakuan jam malam. Di atas jam sebilan malam, warung harus tutup.
Namun selama ini masih banyak warung kopi dan kafe masih buka di atas jam sembilan malam. Bahkan banyak pengunjung yang tidak memakai masker. Sedikitnya 20 pelanggar tidak memakai masker ditindak oleh petugas.
KTP para pelanggar ditahan petugas. Para pelanggar harus datang pada hari Senin (1/2/2021) untuk mengambil KTP di Kantor Satpol PP Tuban.
Petugas gabungan rencananya akan terus menggelar razia di sejumlah tempat keramaian di Kabupaten Tuban. Sementara itu peta sebaran Covid-19 di Tuban/ saat ini terkonfirmasi positif 2.713 orang, sembuh 2.136, dirawat 299, dan meninggal 278.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten tuban tuban jawa timur protokol kesehatan razia protokol kesehatan razia prokes pelanggar prokes Prokes COVID-19 Dampak Covid-19
Artikel Terkait