Tokoh tersebut merupakan warga Desa Panaguan, Proppo, Pamekasan yang diciduk polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur Oktober 2021.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana mengatakan, tokoh agama ini sudah dipanggil dua kali tetapi tidak mengindahkan. "Bahkan memilih kabur dari rumahnya," kata Tomy, Selasa (1/2/2022).
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, tokoh tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak didiknya yang masih di bawah umur. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah diberi penjelasan polisi, perwakilan massa juga diajak bertemu tokoh idolanya. Setelah itu ratusan massa memilih pulang ke rumah masing-masing.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait