Pengadilan Agama Kota Malang menerima ratusan permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur selama 2022. Sebanyak 190 perkara dikabulkan. (Foto: Avirista Midaada)

Hal itu karena wilayah yang diampu juga tidak begitu besar. Seperti pada tahun 2021 lalu, untuk penanganan perkara dispensasi pernikahan oleh pihaknya sejumlah 262 perkara. 

"Jadi perkara yang diterima tergantung wilayahnya, Kabupaten Malang memang besar wilayahnya, bisa mencapai ribuan. Kemudian perkara (dispensasi nikah) yang ada di kami, 99 persen karena hamil di luar nikah," katanya.

Dispensasi pernikahan, disebut Dedy, sesuai peraturan perundang-undangan Undang-undang Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebelum ada perubahan aturan, usia minimal pernikahan untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. 

Namun setelah ada perubahan aturan, ada penyamaan usia minimal pernikahan untuk perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun.  

"Pengajuan dispensasi pernikahan dilakukan karena kedua mempelai belum cukup umur, maka ada surat penolakan dari Kemenag yang disertakan dalam berkas perkara ke kami," katanya.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network