MALANG, iNews.id - Pengadilan Agama Kota Malang menerima 199 permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur selama 2022. Ratusan perkara itu berasal dari Kota Malang dan Kota Batu.
Kecamatan Kedungkandang menjadi wilayah dengan pemohon dispensasi pernikahan anak terbanyak di Kota Malang dengan 60 perkara. Disusul 25 kasus di Kecamatan Sukun, 17 kasus di Kecamatan Blimbing, 15 kasus di Kecamatan Lowokwaru, dan 9 kasus di Kecamatan Klojen.
Sementara di Kota Batu, Kecamatan Bumiaji menjadi yang terbanyak mengajukan dispensasi nikah dengan 27 kasus, disusul Kecamatan Batu dengan 20 kasus, dan Kecamatan Junrejo dengan 14 kasus. Sedangkan 6 kasus lainnya merupakan pemohon dari luar Kota Malang dan Kota Batu.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Malang, Mochamad Dedy Kurniawan mengatakan, dari 199 permohonan yang ada, sebanyak 190 perkara telah dikabulkan. Sedangkan lainnya ada yang dicabut dan ditolak karena berbagai pertimbangan.
"Dilihat dari data yang ada, yang ditolak ada tiga perkara, itu karena tidak memenuhi syarat yang ada (hukum formil)," ucap Dedy Kurniawan, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/1/2023).
Sementara ada dua perkara yang dicabut, seperti saat persidangan majelis hakim menasehati kedua pasangan yang menikah saat umurnya memenuhi hukum. Sehingga membuat berkasnya dicabut oleh Pengadilan Agama Malang.
"Majelis hakim menasehati kedua mempelai untuk menikah di saat umurnya sudah memenuhi hukum, kemudian berkas perkaranya dicabut," katanya.
Mayoritas dispensasi pernikahan yang diajukan ke Pengadilan Agama Malang mayoritas didominasi oleh kehamilan di luar nikah. Namun perkara dispensasi nikah di wilayah Kota Malang dan Kota Batu tidak sebesar seperti di Kabupaten Malang.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait