Kondisi Jalan Arjuno penuh dengan pengikut Mas Bechi, Kamis (17/11/2022). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Kapolsek Sawahan AKP Riski mengatakan, massa yang datang ke PN Surabaya kurang lebih 200 orang. Mereka didominasi ibu-ibu. "Iya massa pendukungnya (Mas Bechi)," katanya. 

Pada sidang sebelumnya, Mas Bechi ditutut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 16 tahun penjara. Tuntutan ini diberikan karena Mas Bechi dianggap bersalah memperkosa santriwati. 

Sementara itu sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutrisno. Hingga saat ini sidang masih berlangsung.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network