Bupati Malang Sanusi membantah isu pungli pemulasaraan jenazah Covid-19. (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

Namun, diakui Sanusi ada beberapa pasien suspek Covid-19 yang tidak ada catatan medis di rumah sakit. Hal ini membuat rumah sakit biasanya baru membebankan biaya pemulasaraan ke jenazah. 

"Ada warga yang tidak masuk rumah sakit minta dimakamkan secara prokes, maka jenazahnya dibawa ke RS lalu ada biaya pemulasaraan jenazah. Diberlakukan sana baik Covid-19 atau tidak," katanya. 

Biaya pemulasaraan tersebut diakui bervariasi tergantung dari masing-masing rumah sakit. "Kalau di Kota Malang Rp2 juta 700.000. Kalau di Kanjuruhan Rp2,3 juta secara umum," ujarnya. 

Sanusi pun meminta aparat penegak hukum untuk mengawasi pemulasaraan jenazah Covid-19 guna mencegah adanya pungutan liar (pungli) yang bisa saja terjadi. "Kami akan lihat. Jika ada laporan atau apa, akan kami tindak lanjuti," katanya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network