Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar (Foto: iNews.id/Ihya" Ulumuddin)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memutuskan untuk melarang mudik Lebaran tahun 2021. 

Larangan ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI/Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik Lebaran ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Tujuannya, untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network