Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memutuskan untuk melarang mudik Lebaran tahun 2021.
Larangan ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI/Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
Larangan mudik Lebaran ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Tujuannya, untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait