Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat. (Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus).

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko meminta kepada MSA untuk kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. "Kami ini menerima laporan atas adanya dugaan pencabulan, sehingga kami harus menindaklanjuti. Karena itu sepatutnya tersangka mengikuti proses ini," katanya. 

Gatot mengatakan pihaknya masih melakukan upaya persuasif meski surat DPO (daftar pencarian orang) sudah diterbitkan. Namun, bila upaya tersebut tetap gagal, maka penjeputan paksa akan dilakukan. 

Diketahui, putra kiai di Jombang, MSA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan. Namun, upaya tersebut gagal.  


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network