Perani pengedar sabu di Sampang ditangkap polisi. (Foto: Fathor Rahman)

SAMPANG, iNews.id - Seorang petani di Sampang Madura ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari rumah tersangka, polisi mangamankan barang bukti 11,62 gram sabu dalam 36 plastik klip bening. 

Pelaku berinisial S (45) ditangkap saat santai di ruang tamu rumahnya. Pelaku langsung diborgol tanpa perlawanan. Adapun barang bukti sabu ditemukan dalam tas kecil yang tersimpan di lemari.

Informasinya, pelaku sudah dua tahun lebih menjadi pengedar narkoba. Kepada polisi, pelaku mengaku menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan keluarga. 
  
"Sesuai perintah Kapolri tidak ada ampun untuk pelaku narkoba. Saat ini ditangkap satu tersangka berinisial S dengan barang bukti 36 paket sabu siap edar," ujar Kapolres Sampang, AKBP Arman, Kamis (20/10/2022).

Petani satu ini disangkakan pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network